BeritaBidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

SEKDA BANJAR, INGATKAN TENGGAT WAKTU KUA PPAS

MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar  rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Banjar tahun Anggaran 2022 Selasa (13/7/2021) siang, di Ruang Bauntung Bappeda Litbang  Banjar Martapura.

Kegiatan rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman, didapingi Aisten III Administrasi Umum Hj Mahmudah,  Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H Masruri, Kepala Bappeda Litbang Hj Galuh Tantri Narindra dan Kepala BPKAD Achmad Zulyadaini serta tim TAPD Kabupaten Banjar ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Banjar. KUA PPAS merupakan tahap kedua dari proses lanjutan dalam penganggaran setelah disusunnya RKPD pada tahap sebelumnya.

“Dalam mencapai sasaran dan target program-program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Banjar yang terukur setiap tahunnya, maka harus dilalui beberapa tahap pembahasan agar dapat menghasilkan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar salah satunya yang dilaksanakan hari ini,” ujar Sekda Banjar.

Terkait tenggat waktu Hilman mengingatkan kepada seluruh peserta rapat yang hadir bahwa untuk KUA PPAS 2022 pada minggu ketiga akan masuk ke DPRD.

“Berdasarkan peraturan,  KUA PPAS paling lambat minggu kedua bulan juli,” Tantri menambahkan.

Kebijakan Umum APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022  memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Kebijakan Umum Anggaran ini tetap memperhatikan dan mengacu pada agenda pembangunan nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah. Setelah Kebijakan Umum Anggaran maka selanjutnya adalah penetapan Prioritas Plafond Anggaran Sementara untuk masing-masing program kegiatan berdasarkan skala prioritas.(ADB/Bappeda Litbang)