BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya AlamBidang Infrastruktur dan KewilayahanBidang Pemerintahan dan Pembangunan ManusiaBidang Penelitian, Pengembangan dan InovasiBidang Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPengumumanSekretariat

TERKENDALA NOTA KESEPAKATAN , KABUPATEN SUMEDANG BELAJAR PENYUSUNAN RPJMD KE KABUPATEN BANJAR

MARTAPURA – Bertempat di aula Bauntung lantai III Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Banjar Kamis (25/10) DR. I Gusti Nyoman Yudiana, M.Si,  selaku asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Banjar menyambut kunjungan kerja anggota DPRD Komisi A Kabupaten Sumedang  Jawa Barat  di dampingi Plt Sekretaris Bappelitbang beserta bawahannya dalam rangka study Komparatif mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD).

Dalam sambutannya,  kepala rombongan yaitu Wakil Ketua DPRD  Kabupatan Sumedang Ir. Edi Askari, M.Si, MM, menyebutkan bahwa  alasan mereka melakukan kunjungan tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 mengenai tata cara dan tahapan RPJMD bahwa Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik menyampaikan rancangan awal RPJMD maka Kabupaten Sumedang Bersama mitra kerja telah melakukan indentifikasi terhadap ranwal namun masih terkendala dengan nota kesepakatan.

“Oleh karena itu  maka kami dari Kabupaten Sumedang ingin mengetahui lebih detail tentang tata cara dan tahapan penyusunan RPJMD di Kabupaten Banjar “ ujarnya.

“Kami juga ingin mengetahui mengenai program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Sistem Akuntabilitas Kinerja Aparatur (SAKIP) dan  aplikasi yang diterapkan di Kabupaten Banjar.  Dan yang lebih penting lagi sebagai maksud utama kami yaitu ingin mengetahui dan belajar prosedur dan tata cara RPJMD di Kabupaten Banjar sehingga mungkin nantinya sebagian bisa kami terapkan di tempat kami” tambahnya lagi.

Menjawab beberapa pertanyaan tersebut Nyoman, menjelaskan bahwa Kabupaten Banjar memiliki 5 Visi RPJMD dan salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati termaktub pada Misi 1 RPJMD yaitu “Meningkatkan Pengamalan Nilai-nilai Agama” hal ini menghasilkan beberapa Perda yaitu terkait unsur islami yang lebih ditekankan, larangan buka warung makan minum selama bulan Ramadhan, pembatasan kegiatan/aktivitas warga pada waktu sholat Jumat.

“Adapun Sistem Akuntanbilitas Kinerja Aparatur (SAKIP) di Kabupaten Banjar Tahun 2016 memperoleh nilai B dengan score 62,62 “terang Nyoman.

Sementara itu untuk menjawab beberapa pertanyaan lainnya, Plt Sekretaris Bappelitbang Banjar M Syuhadak,  juga turut menjelaskan mengenai penyusunan RPJMD Kabupaten Banjar (2016-2021).

“Kami masih menggunakan Permendagri No. 54 Tahun 2010 dan saat ini kami sedang melakukan revisi RPJMD menyesuaikan aturan baru sesuai dengan peraturan di Permendagri No 86 Tahun 2017 karena ada beberapa perubahan  yang harus disesuaikan yaitu mengenai Nota Kesepakatan dan Konsultasi ke Provinsi” ungkap Syuhadak

Memperjelas keingintahuan mereka Syuhadak  menjelaskan  prosedur/langkah-langkah penyusunan RPJMD yang dilakukan Kabupaten Banjar yaitu dari konsultasi rancangan awal ke provinsi yang dilakukan Bappeda Provinsi, dihasilkan surat rekomen tahap konsultasi rancangan awal sampai penetapan perda.

 “Dari kunjungan ini kunjungan kerja anggota DPRD Komisi A Kabupaten Sumedang  Jawa Barat  ini diharapkan banyak  mendapatkan hasil yang baik  dari studi komparatif tersebut sehingga nantinya dapat diimplementasikan di kabupaten sumedang” pungkas  Nyoman kembali.

Acara ditutup dengan serah terima cinderamata serta sesi foto bersama. (ADB/ Bappelitbang)