TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS JADI FOKUS PENGELOLAAN HIBAH DI KABUPATEN BANJAR
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Penelitian dan Pengembangan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengusulan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Dalam rapat yang digelar Jum’at (14/2/2025), di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar, Kepala Bappedalitbang diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi, Mujahid, menekankan bahwa setiap usulan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Mujahid, hibah dan bansos memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan, verifikasi, dan pelaksanaan program ini harus dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Melalui rapat ini, diharapkan kita dapat menyamakan persepsi, menyusun langkah-langkah strategis, serta memperkuat koordinasi antarinstansi,” ujarnya.
Ditegaskannya pula bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis harus lebih cermat dalam menyeleksi dan menyusun usulan. Setiap penerima manfaat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan guna menghindari potensi permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari. Verifikasi ketat ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021, hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat, serta koperasi yang memenuhi persyaratan administratif. Proposal pengajuan hibah dan bansos untuk tahun 2025 harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diinput dalam aplikasi SIPD RI paling lambat 31 Maret 2025
Kasubbid Perencanaan Daerah, Fariha Riska, turut menambahkan bahwa proses verifikasi usulan dilakukan melalui aplikasi SIPD RI, yang memungkinkan transparansi dalam setiap tahapannya. Usulan akan melalui proses seleksi ketat oleh SKPD teknis sebelum diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Apabila terdapat kekurangan dalam usulan, pihak pengusul dapat melakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan” jelasnya
Rapat ini dihadiri oleh berbagai OPD terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinasi antarinstansi diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran hibah dan bansos secara lebih merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan langkah-langkah strategis yang diterapkan, Pemkab Banjar berharap hibah dan bansos tahun 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.(Ione/Brigade Bappedalitbang)