UNTUK PERCEPATAN PENCAIRAN DANA DAK, BAPPEDA LITBANG GELAR RAKOR
MARTAPURA – “Rapat ini kami gelar sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa terutama Dana Alokasi Khusus Fisik yang menyatakan penyaluran tahap I Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA menerima dokumen persyaratan penyaluran paling lambat 21 Juli yaitu berupa daftar kontrak kegiatan meliputi data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, clan/ atau data kegiatan dana penunjang” ujar Galuh Tantri Narindra, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) saat membuka dan memberikan sambutan diacara rapat koordinasi dalam rangka Percepatan pencairan dana DAK Tahap I TA 2019 Rabu (22/5), di aula Bauntung Bappeda Litbang Banjar.
Didampingi Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Nasrullah Shadiq, ini diiisi dengan diskusi tanya jawab, rapat tersebut membahas permasalahan dan kendala mendasar setiap tahun yang mengakibatkan lambatnya realisasi kegiatan dilapangan. Beragam permasalahan tersebut diantaranya terkendala dengan adanyanya e-katalog, proses lelang, perubahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pergeseran angaran yang terjadi pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar.
Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, menurut Nasrullah sehubungan E-catalog baru tayang di bulan Juni, maka dapat dilakukan lelang cepat dimana persiapan lelang harus siap antara lain kejelasan spesifikasi dan ketersediaan barang.
“Pemantauan dan pengawasan perlu dilakukan SKPD terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat (bansos) dan koordinasi antara SKPD penerima dana DAK, Bappelitbang dan BPKAD akan tetap dilanjutkan hingga penyelesaian pencairan dana Tahap I” jelasnya. (ADB/PPE)