UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING, BAPPEDALITBANG LAKSANAKAN RAKOR FINALISASI INPUT MASTER ANSIT
Martapura – Dalam rangka finalisasi penginputan Aksi 1.2 dan Aksi 1.3 pada aplikasi Monitoring Konvergensi Stunting Bangda Kemendagri Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang melaksanakan rapat pada rabu, (24/5/2023). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Kab. Banjar Dedi Nurmadi, S.IP, M.Si. dengan didampingi Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia Fara Hayani, SP.
Dedi menyampaikan terkait Finalisasi Penginputan Aksi 1.2 dan Aksi 1.3 pada aplikasi Monitoring Konvergensi Stunting Bangda Kemendagri kepada SKPD terkait untuk melakukan penginputan yang masih belum lengkap datanya. Kegiatan dihadiri Dinas Sosial P3AP2KB Kab. Banjar, Dinas Kesehatan Kab. Banjar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Banjar, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banjar, Dinas Pendidikan Kab. Banjar dan Dinas Pertanian Kab. Banjar.
Pada pemetaan program diisi sesuai program kegiatan yang ada pada SKPD masing-masing sesuai indikator pada data cakupan layanan yang saling berkaitan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Banjar.
Adapun beberapa indikator yang belum ada inputan program kegiatan SKPD pada aksi pemetaan program yaitu : Calon pengantin /calon ibu yang menerima Tablet Tambah Darah (TTD)#103 (Kesehatan, Agama,Sosial); Pasangan calon pengantin yang mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting#106 (Agama); Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menerima bantuan pangan nontunai#108 (Sosial); Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan#109 (Sosial); Persentase Kehamilan yang tidak diinginkan#113 (Pengendalian Penduduk dan KB); Bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif#114 (Kesehatan); Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur#129 (Sosial); Persentase kabupaten/kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting#130 (Pertanian); Tersedianya bidan desa/kelurahan sesuai kebutuhan#145 (Kesehatan); dan Jumlah Desa/kelurahan Bebas Stunting#152 (Kesehatan)
Fara menjelaskan tentang indikator pada isian MASTER ANSIT yang sudah terisi dilakukan verifikasi oleh Bappedalitbang berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Setelah semua data MASTER ANSIT terinput dan dilakukan verifikasi data maka muncul nama desa yang berwarna merah yang dijadikan sebagai wilayah lokus stunting di Kabupaten Banjar.
Dedi menegaskan bahwa untuk pengisian Aksi 1.2 mengacu pada pemetaan program dan pada Aksi 1.3 diisi terkait identifikasi terhadap kendala/permasalahan dan rekomendasi. SKPD yang belum menyelesaikan penginputan pada pemetaan program, Aksi 1.2 dan Aksi 1.3 diminta untuk segera menginput paling lambat tanggal 31 Mei 2023 ini. (Bappedalitbang)