Skip to content
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pengembangan daerah, yang meliputi pendataan, pelaporan, penelitian dan pengembangan perencanaan tata ruang wilayah/daerah bidang sosial budaya,
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Badang Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD dan kebijakan yang ditetapkan bupati;
- Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang pendataan, penelitian, pengembangan dan pelaporan;
- Pembinaan , pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan, bidang sosial budaya;
- Pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian;
- Pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang wilayah/daerah dan prasarana;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
- Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional;