Bidang Sosial dan Budaya
Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas :
1. | Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait |
2. | Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya |
3. | Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
4. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi. |
5. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Tugas-tugas sub bidang Sosial Budaya dan Kependudukan yaitu :
[wptabs][wptabtitle]Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan, Kesra dan Pemerintahan [/wptabtitle][wptabcontent]
1. | Mempelajari dan menelaah usulan program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program |
2. | Menyusun program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan pemerintahan |
3. | Memonitor pelaksanaan program-program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan di Daerah guna mengetahui perkembangannya |
4. | Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
5. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
6. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
[/wptabcontent][wptabtitle]Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat[/wptabtitle][wptabcontent]
1. | Mempelajari dan menelaah usulan program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program |
2. | Menyusun program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata |
3. | Memonitor pelaksanaan program-program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata di Daerah guna mengetahui perkembangannya |
4. | Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
5. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
6. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
[/wptabcontent][/wptabs]