Bidang Sosial dan Budaya

Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas :

1. Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait
2. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya
3. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
4. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Tugas-tugas sub bidang Sosial Budaya dan Kependudukan yaitu :

[wptabs][wptabtitle]Sub Bidang Kesehatan, Kependudukan, Kesra dan Pemerintahan [/wptabtitle][wptabcontent]

1. Mempelajari dan menelaah usulan program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program
2. Menyusun program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan pemerintahan
3. Memonitor pelaksanaan program-program pembangunan lingkup bidang kesehatan, kependudukan, kesejahteraan rakyat dan pemerintahan di Daerah guna mengetahui perkembangannya
4. Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

[/wptabcontent][wptabtitle]Sub Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat[/wptabtitle][wptabcontent]

1. Mempelajari dan menelaah usulan program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program
2. Menyusun program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata
3. Memonitor pelaksanaan program-program pembangunan lingkup bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata di Daerah guna mengetahui perkembangannya
4. Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

[/wptabcontent][/wptabs]

Leave a Reply