Tugas Bappedalitbang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan  (BAPPEDALITBANG) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi wewenang Daerah.:

1. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
2. Penyusunan program dibidang perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Badan;
3. Menyusun rencana program dan anggaran di lingkungan Badan;
4. Memonitor pengelolaan anggaran dan aset di lingkungan Badan sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan;
5. Menyelenggarakan urusan surat menyurat sesuai Tata Naskah Dinas, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Badan;
6. Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan dan instansi terkait untuk sinkronisasi dan kelancaran tugas Badan;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan Badan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Badan; dan
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan  (BAPPEDALITBANG) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi wewenang Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  BAPPEDALITBANG mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Penelitian dan Pengembangan serta bidang Perencanaan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang Penelitian dan Pengembangan serta bidang Perencanaan;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Penelitian dan Pengembangan serta bidang Perencanaan;
4. Pelaksanaan administrasi Badan dibidang Penelitian dan Pengembangan serta bidang Perencanaan; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Leave a Reply