Tugas Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi

Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas :

1. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi;
2. Menyusun   bahan   perumusan   kebijakan   teknis    penelitian  dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang  penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
4. Melaksanakan  koordinasi  dan  kerja  sama  dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
5. Menyelenggarakan teknis urusan penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
6. Menyelenggarakan  monitoring,  evaluasi  dan  laporan  penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Tugas-tugas sub bidang dari Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi yaitu :

Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan

1. Menyiapkan bahan    penyusunan    perencanaan    penelitian   dan pengembangan;
2. Menyiapkan bahan   perumusan   kebijakan   teknis   penelitian  dan pengembangan;
3. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan;
4. Melakukan koordinasi  dan sinkronisasi  pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
5. Melaksanakan fasilitasi dan melakukan inovasi daerah;
6. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
7. Melaksanakan  pengkajian  kebijakan  lingkup  urusan pemerintahan daerah di kabupaten;
8. Memonitoring   penyusunan kebijakan dan    atau  regulasi    berbasis hasil penelitian dan pengembangan di kabupaten;
9. Memberikan     rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada bupati dan perangkat daerah di kabupaten;
10. Melaksanakan      administrasi      penyelenggaraan      penelitian    dan pengembangan;
11. Melaksanakan penerbitan rekomendasi dan melakukan pendampingan penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
12. Melaksanakan penerbitan rekomendasi penelitian untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
13. Menyiapkan  pengendalian  dan  evaluasi  pelaksanaan  penelitian  dan pengembangan; dan
14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

1. Menyiapkan  bahan  penyusunan  perencanaan  di  bidang  inovasi dan teknologi;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang inovasi dan teknologi;
3. Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi di bidang inovasi dan teknologi;
4. Melaksanakan kegiatan inovasi dan teknologi di kabupaten;
5. Melaksanakan kegiatan pembinaan inovasi dan teknologi di kabupaten;
6. Memonitoring penyusunan kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil inovasi dan teknologi di kabupaten banjar;
7. Memberikan  rekomendasi  regulasi  dan  kebijakan  terkait  inovasi dan teknologi kepada bupati dan perangkat daerah di kabupaten;
8. Melaksanakan administrasi penyelenggaraan inovasi dan teknologi;
9. Melaksanakan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  kegiatan terkait inovasi dan teknologi
10. Memfasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang  inovasi  dan teknologi  serta  kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
11. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan inovasi dan teknologi; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Leave a Reply