Tugas Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas :

 
1. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
2. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
3. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam
4. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam perencanaan pembangunan kegiatan di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
5. Menyelenggarakan teknis perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam;
6. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam yaitu :

Sub Bidang Ekonomi

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi;
4. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang ekonomi;
5. Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di sub bidang ekonomi;
6. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi;
7. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pad sub bidang ekonomi;
8. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari pemerintah pusat/provinsi dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah;
9. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi;
10. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Sumber Daya Alam

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
4. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang sumber daya alam;
5. Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di sub bidang sumber daya alam;
6. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan dprd terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
7. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten di sub bidang sumber daya alam;
8. Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dalam kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
9. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam;
10. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Leave a Reply