Tugas Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas :

1. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
2. Penyusunan program dibidang perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Badan;
3. Menyusun rencana program dan anggaran di lingkungan Badan;
4. Memonitor pengelolaan anggaran dan aset di lingkungan Badan sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan;
5. Menyelenggarakan urusan surat menyurat sesuai Tata Naskah Dinas, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Badan;
6. Menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan dan instansi terkait untuk sinkronisasi dan kelancaran tugas Badan;
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan Badan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Badan; dan
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas-tugas sub bagian Sekretariat yaitu :

Sub Bagian Perencanaan

1. Menyusun program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Perencanaan;
2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra);
3. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan beserta dokumen penunjangnya;
4. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
5. Menyusunan rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Badan;
6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
7. Menyusun laporan program dan kegiatan Badan secara berkala berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Badan;
8. Menghimpun dan menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimal, laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas dan Peniaian Mandiri Pelaksaanan Reformasi Birokrasi serta laporan lainnya berdasarkan masukan unit-unit di lingkungan Badan; dan
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bagian Keuangan dan Aset

1. Menyusun program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
2. Menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan keuangan, aset dan akuntansi keuangan Badan;
3. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
4. Menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjangan;
5. Menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana tahunan barang unit;
6. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pemeriksaan internal maupun eksternal serta tindak lanjut hasil pemeriksaan;
7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja pengelolaan keuangan dan aset; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1. Menyusun program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
2. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
3. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
4. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
5. Melaksanakan    urusan    rumah    tangga,    keamanan    kantor  dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
6. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor;
7. Mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
8. Menghimpun  bahan  penyusunan  dokumen  Uraian  Tugas, Standar Operasional Prosedur (SOP), Analisis Jabatan dan Beban Kerja Badan serta Daftar Kebutuhan Pegawai di lingkungan Badan;
9. Menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
10. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti, absensi pegawai;
11. Melaksanakan  proses  administrasi  pemberian  izin  belajar  dan tugas belajar di lingkungan Badan menyiapkan bahan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengusulkan ujian dinas pegawai; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

 

Leave a Reply