Tugas Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas :

1. Penyusunan rencana kerja dan program dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
2. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
3. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
4. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
5. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
6. Menyelenggarakan teknis perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
7. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Tugas-tugas sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yaitu :

Sub Bidang Infrastruktur

1. Mempelajari dan menelaah usulan rencana/program Infrastruktur sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program;
2. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur daerah;
3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan infrastruktur daerah;
4. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan infrastruktur daerah;
5. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang infrastruktur;
6. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang infrastruktur;
7. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur daerah;
8. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten di bidang infrastruktur daerah;
9. Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah sub bidang infrastruktur;
10. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari Pemerintah Pusat / Provinsi dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah;
11. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan infrastruktur;
12. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup sektor infrastruktur; dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Kewilayahan

1. Mempelajari dan menelaah usulan rencana/program pembangunan lingkup bidang Kewilyahan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program;
2. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah lingkup sektor kewilayahan, meliputi wilayah daratan, perairan dan udara di Kabupaten Banjar;
3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kewilayahan;
4. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan kewilayahan;
5. Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kewilayahan;
6. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup kewilayahan;
7. Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kewilayahan;
9. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten lingkup kewilayahan;
10. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota lingkup kewilayahan;
11. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari pemerintah pusat/provinsi dalam mendukung pengembangan kewilayahan di daerah;
12. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah lingkup kewilayahan; dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.