Tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi mempunyai tugas :

1. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi;
2. Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi;
3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi;
4. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi;
5. Menyelenggarakan teknis urusan perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi;
6. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Tugas-tugas sub Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi yaitu :

Sub Bidang Perencanaan Daerah

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan daerah;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan daerah;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan daerah;
4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
5. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
6. Melakukan koordinasi pagu indikatif pembangunan daerah;
7. Melakukan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya;
8. Melakukan koordinasi pelaksanaan forum SKPD/lintas SKPD;
9. Melakukan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
10. Melakukan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
11. Melaksanakan konsultasi publik;
12. Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kabupaten/kota;
13. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan;
14. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan daerah;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan di bidang pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
4. Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
5. Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
6. Menghimpun, menganalisa dan mengolah data hasil evaluasi pembangunan daerah;
7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
8. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
9. Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan pembangunan daerah;
10. Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
11. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
12. Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
13. Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Data dan Informasi

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi;
4. Melakukan koordinasi pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
5. Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
6. Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
7. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pembangunan daerah;
8. Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
9. Melaksanakan penyusunan profil pembangunan daerah;
10. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Leave a Reply