Tugas dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pengembangan daerah, yang meliputi pendataan, pelaporan, penelitian dan pengembangan perencanaan tata ruang wilayah/daerah bidang sosial budaya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

Leave a Reply