Tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas :

1. Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia;
2. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia;
3. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia;
4. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia;
5. Menyelenggarakan teknis urusan pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia;
6. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; dan
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Tugas-tugas sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yaitu :

Sub Bidang Pemerintahan

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan sub bidang pemerintahan;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pemerintahan;
4. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah sub bidang pemerintahan;
5. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan sub bidang pemerintahan;
6. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pemerintahan;
7. Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada sub bidang pemerintahan;
8. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pad sub bidang pemerintahan;
9. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sub bidang pemerintahan; dan
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Pemerintahan Kecamatan

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan sub bidang pemerintahan kecamatan;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan kecamatan;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pemerintahan kecamatan;
4. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah pada sub bidang pemerintahan kecamatan;
5. Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang)pada sub bidang pemerintahan kecamatan;
6. Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pada sub bidang pemerintahan kecamatan;
7. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pemerintahan kecamatan;
9. Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pemerintahan kecamatan;
10. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pada sub bidang pemerintahan kecamatan;
11. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sub bidang pemerintahan kecamatan; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.

Sub Bidang Pembangunan Manusia

1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pada sub bidang pembangunan manusia;
2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pembangunan manusia;
3. Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pembangunan manusia;
4. Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah pada sub bidang pembangunan manusia;
5. Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sub bidang pembangunan manusia;
6. Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sub bidang pembangunan manusia;
7. Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pembangunan manusia;
8. Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada sub bidang pembangunan manusia;
9. Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pada sub bidang pembangunan manusia;
10. Menyiapkan pengendalian dan evaluasi sub bidang pembangunan manusia; dan;
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.