Selayang Pandang

Tugas dan Fungsi

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pengembangan daerah, yang meliputi pendataan, pelaporan, penelitian dan pengembangan perencanaan tata ruang wilayah/daerah bidang sosial budaya,
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Badang Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD dan kebijakan yang ditetapkan bupati;
    2. Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang pendataan, penelitian, pengembangan dan pelaporan;
    3. Pembinaan , pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan, bidang sosial budaya;
    4. Pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian;
    5. Pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tata ruang wilayah/daerah dan prasarana;
    6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
    7. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
    8. Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional;

Leave a Reply